Surat Edaran Ojk No. 18/Seojk.02/2017 : D Nb Info : Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 18 /seojk.02/2017 tentang tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sehubungan dengan berlakunya peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/pojk.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
Surat edaran otoritas jasa keuangan tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah Surat edaran ojk nomor 18/seojk.02/2017 tentang tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi surat edaran bank indonesia nomor 18/41/dksp tahun 2016 perihal penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran 2,18% 2,40% 2,08% 2,29% 1,79% 1,97% kategori 4 >rp400.000.000,00 s.d. Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 18 /seojk.02/2017 tentang tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sehubungan dengan berlakunya peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/pojk.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 57 /seojk.04/2017 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek
Surat edaran bank indonesia nomor 7/56/dpbs tanggal 9 desember 2005 perihal laporan tahunan, laporan keuangan publikasi triwulanan dan bulanan serta laporan tertentu dari bank yang disampaikan kepada bank indonesia sebagaimana telah diubah dengan surat.
Surat edaran otoritas jasa keuangan republik indonesia nomor 17 /seojk.07/2018 tentang pedoman pelaksanaan layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan sehubungan dengan amanat peraturan otoritas jasa keuangan nomor 18/pojk.07/2018 tentang layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. Surat edaran bank indonesia nomor 7/56/dpbs tanggal 9 desember 2005 perihal laporan tahunan, laporan keuangan publikasi triwulanan dan bulanan serta laporan tertentu dari bank yang disampaikan kepada bank indonesia sebagaimana telah diubah dengan surat. Surat edaran otoritas jasa keuangan no. 18 bulan 93% x 100% tarif premi atau kontribusi 10/seojk.03/2017 tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah ; Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 57 /seojk.04/2017 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek Surat edaran ojk nomor 18/seojk.02/2017 tentang tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi surat edaran bank indonesia nomor 18/41/dksp tahun 2016 perihal penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran 2,18% 2,40% 2,08% 2,29% 1,79% 1,97% kategori 4 >rp400.000.000,00 s.d. Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 18 /seojk.02/2017 tentang tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sehubungan dengan berlakunya peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/pojk.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Surat edaran otoritas jasa keuangan tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah
Surat edaran otoritas jasa keuangan republik indonesia nomor 17 /seojk.07/2018 tentang pedoman pelaksanaan layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan sehubungan dengan amanat peraturan otoritas jasa keuangan nomor 18/pojk.07/2018 tentang layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. 2,18% 2,40% 2,08% 2,29% 1,79% 1,97% kategori 4 >rp400.000.000,00 s.d. Surat edaran bank indonesia nomor 7/56/dpbs tanggal 9 desember 2005 perihal laporan tahunan, laporan keuangan publikasi triwulanan dan bulanan serta laporan tertentu dari bank yang disampaikan kepada bank indonesia sebagaimana telah diubah dengan surat. 10/seojk.03/2017 tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah ; 18 bulan 93% x 100% tarif premi atau kontribusi
Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 57 /seojk.04/2017 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek
2,18% 2,40% 2,08% 2,29% 1,79% 1,97% kategori 4 >rp400.000.000,00 s.d. Surat edaran ojk nomor 18/seojk.02/2017 tentang tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi surat edaran bank indonesia nomor 18/41/dksp tahun 2016 perihal penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran 10/seojk.03/2017 tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah ; Surat edaran otoritas jasa keuangan tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah 18 bulan 93% x 100% tarif premi atau kontribusi Surat edaran bank indonesia nomor 7/56/dpbs tanggal 9 desember 2005 perihal laporan tahunan, laporan keuangan publikasi triwulanan dan bulanan serta laporan tertentu dari bank yang disampaikan kepada bank indonesia sebagaimana telah diubah dengan surat. Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 57 /seojk.04/2017 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 18 /seojk.02/2017 tentang tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sehubungan dengan berlakunya peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/pojk.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Surat edaran otoritas jasa keuangan no. Surat edaran otoritas jasa keuangan republik indonesia nomor 17 /seojk.07/2018 tentang pedoman pelaksanaan layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan sehubungan dengan amanat peraturan otoritas jasa keuangan nomor 18/pojk.07/2018 tentang layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.
Surat edaran otoritas jasa keuangan no. Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 57 /seojk.04/2017 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek Surat edaran otoritas jasa keuangan tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah Surat edaran ojk nomor 18/seojk.02/2017 tentang tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi surat edaran bank indonesia nomor 18/41/dksp tahun 2016 perihal penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran 10/seojk.03/2017 tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah ;
Surat edaran otoritas jasa keuangan no.
2,18% 2,40% 2,08% 2,29% 1,79% 1,97% kategori 4 >rp400.000.000,00 s.d. Surat edaran otoritas jasa keuangan republik indonesia nomor 17 /seojk.07/2018 tentang pedoman pelaksanaan layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan sehubungan dengan amanat peraturan otoritas jasa keuangan nomor 18/pojk.07/2018 tentang layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. 10/seojk.03/2017 tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah ; Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 57 /seojk.04/2017 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek Surat edaran ojk nomor 18/seojk.02/2017 tentang tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi surat edaran bank indonesia nomor 18/41/dksp tahun 2016 perihal penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran 18 bulan 93% x 100% tarif premi atau kontribusi Surat edaran otoritas jasa keuangan tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 18 /seojk.02/2017 tentang tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sehubungan dengan berlakunya peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/pojk.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Surat edaran bank indonesia nomor 7/56/dpbs tanggal 9 desember 2005 perihal laporan tahunan, laporan keuangan publikasi triwulanan dan bulanan serta laporan tertentu dari bank yang disampaikan kepada bank indonesia sebagaimana telah diubah dengan surat. Surat edaran otoritas jasa keuangan no.
Surat Edaran Ojk No. 18/Seojk.02/2017 : D Nb Info : Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 18 /seojk.02/2017 tentang tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sehubungan dengan berlakunya peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/pojk.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi. Surat edaran otoritas jasa keuangan tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah Surat edaran otoritas jasa keuangan no. Surat edaran ojk nomor 18/seojk.02/2017 tentang tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi surat edaran bank indonesia nomor 18/41/dksp tahun 2016 perihal penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 18 /seojk.02/2017 tentang tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sehubungan dengan berlakunya peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/pojk.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Surat edaran otoritas jasa keuangan republik indonesia nomor 17 /seojk.07/2018 tentang pedoman pelaksanaan layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan sehubungan dengan amanat peraturan otoritas jasa keuangan nomor 18/pojk.07/2018 tentang layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.
Comments
Post a Comment